Powered By Blogger

Rabu, 30 Oktober 2013

Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi dan Contoh Kasusnya

Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi dan Contoh Kasusnya




1.      Teori

PENGERTIAN KORUPSI
Pengertian korupsi secara umum adalah Korupsi secara etimologis berasal dari bahasa Latin, corruptio, dari kata kerja corrumpere, yang berarti: busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok.
Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa, seperti Inggris, yaitu corruption dan corrupt; Perancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptie dan koruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun kebahasa Indonesia menjadi korupsi.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, pengertian korupsi berasal dari kata korup yang berarti busuk, palsu, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran. Korup juga berarti dapat disogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Dalam bahasa Arab, istilah korupsi baru bisa ditemukan dalam kamus-kamus modern, seperti Lisân al-`Arab, al-Maurid, dan al-Munawwir. Secara umum, korupsi identik dengan risywah, ghulûl, hadâyâ, al-mulûk, sariqah, ittikhâd al-fursah, akhd al-mâl bi al-bâtil.
Korupsi yang paling rendah adalah perilaku yang terkait dengan penghianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust), seperti tidak disiplin dalam bertugas, mencontek, atau melakukan plagiat tulisan ilmiah.
Dengan demikian, korupsi adalah penempatan kepentingan-kepentingan  publik dibawah tujuan-tujuan pribadi dengan melakukan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dibarengi dengan keserbarahasiaan, penghianatan, penipuan, dan pengabaian yang kejam atas setiap konsekuensi yang diderita oleh publik.
Sedangkan ciri-ciri korupsi, bersifat sangat khusus, berbeda dengan tindakan kriminal kelas rendah, seperti pencuri ayam dikampung atau perampok dirumah. Ciri-ciri tersebut, sebagaimana dikemukakan oleh Syed Hussein Alatas – (Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer (Jakarta:LP3ES,1982)) adalah:
  1. Korupsi senatiasa melibatkan lebih dari satu orang
  2. Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali apabila telah merajalela dan berurat-akar
  3. Korupsi melibatkan elemen keuntungan timbal-balik. Keuntungan yang dimaksud, tidaklah senantiasa harus berupa uang.
  4. Pelaku korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum
  5. Mereka yang terlibat korupsi adalah yang menginginkan keputusan-keputusan yang menguntungkan pihaknya
  6. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, baik oleh badan publik ataupun individu penguasa
  7. Setiap bentuk korupsi adalah penghianatan kepercayaan
  8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan itu

PENGERTIAN ETIKA MENURUT PARA AHLI
Rosita noer
Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Drs. O.P. Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Drs. H. Burhanudin Salam
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya

Menurut pendapat saya apabila melihat definisi dari etika menurut beberapa ahli, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan etika adalah suatu cabang dari ilmu filsafat yang berbicara tentang perilaku manusia mulai dari baik buruk, benar salah, tanggung jawab dan di dalam etika terdapat norma-norma.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos ayng berarti kebiasaan, watak. Etika memiliki banyak makna antara lain :
1. Semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
2. Norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik dan benar.
3. Studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.

Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.
• Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
• Bagi sosiolog, etika adalah adat, perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu.
• Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspektasi) profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.
• Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.
• Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.

Hal - hal yang bukan etika :
Untuk melengkapi tentang etika, perlu juga ditambahkan tentang apa yang menurut Peter Singer sebenarnya bukan etika (What ethics is not) :
1. Etika bukan seperangkat larangan khusus yang hanya berhubungan dengan perilaku seksual.
2. Etika bukan sistem yang ideal, luhur dan baik dalam teori, namun tidak ada gunanya dalam praktek.Agaknya, penilaian demikianlah yang apriori diberikan oleh masyarakat jika ada kasus kejadian klinis yang tidak dinginkan dibawa ke MKEK.
3. Etika bukan sesuatu yang hanya dapat dimengerti dalam konteks agama. Ini tentulah pemikiran sekuler. Menurut ajaran agama, sesuatu yang secara moral 'baik' adalah sesuatu yang sangat disetujui dan disenangi Tuhan. Sedangkan Singer berpendapat (sama dengan Plato 2000 tahun sebelumnya), suatu perbuatan manusia adalah baik karena disetujui Tuhan, bukan sebaliknya karena disetujui Tuhan perbuatan itu menjadi baik. Kontradiksi pendapat tentang ini sudah berlangsung berabad-abad, dan mungkin akan berlangsung terus.
4. Etika bukan sesuatu yang relatif atau subjektif. Sangkalan Singer terhadap anggapan keempat ini tidak dijelaskan lebih lnajut disini, karena elaborasinya dari sudut historis dan falsafah yang panjang dan rumit.
Dapat dilihat, bahwa empat hal yang dianggap bukan etika di atas adalah sanggahan Peter Singer terhadap apa yang dianggapnya sistem nilai umum dalam masyarakat.

   Hubungan korupsi dan etika bisnis 

       Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.


3.      Kasus

korupsi adalah penempatan kepentingan-kepentingan  publik dibawah tujuan-tujuan pribadi dengan melakukan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dibarengi dengan keserbarahasiaan, penghianatan, penipuan, dan pengabaian yang kejam atas setiap konsekuensi yang diderita oleh publik.

Maka kasus dari uraian diatas adalah contoh apa saja yang merupakan pelanggaran etika berbisnis atau korupsi.
  

4.        Analisis

Pengertian korupsi secara umum adalah Korupsi secara etimologis berasal dari bahasa Latin, corruptio, dari kata kerja corrumpere, yang berarti: busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. 
Menurut saya etika adalah suatu batasan diri yang dapat mengontrol diri kita dari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji (berhubungan dengan perilaku) ,tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Berbicara mengenai kasus pelanggaran etika bisnis banyak sekali kasus yang terjadidi negara ini. Sebagai salah satu contoh saya akan mengambil kasus, Produk minuman berenergi K********
Produk minuman berenergi K********* yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman.
Oleh karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya secara top down agar perusahaan tetap survive dan dapat meningkatkan kinerja keuangannya, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Kesimpulan:
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Etika bisnis sangat tergantung kepada itikad baik, dan hanya diri sendirilah yang mengetahui itikad baik ini, orang lain susah atau bahkan tidak akan tahu sama sekali, bahkan jika melanggar pun, orang lain tidak mudah untuk mengetahuinya.
Dalam etika berbisnis harus dilaksanakan secara transparan.Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
  
5.        Referensi

http://bukubestseller.net/korupsi-definisi-dan-ciri-ciri
 

Senin, 28 Oktober 2013

coporate social responsibility

Corporate Social Responsibility


1.Teori



Berikut definisi CSR menurut beberapa ahli dibidangnya:
1.    World Business Council for sustainable development:
komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.

2.    Commision of the European Communities:
Tanggung jawab sosial perusahaan pada dasarnya adalah sebuah konsep dimana perusahaan memutuskan secara suka rela untuk memberikan kontribusi demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.

3.    CSR Asia:
Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para pihak yang berkepentingan.

4.    Business for Social Responsibility:
corporate social responsibility (CSR) adalah pencapaian kesuksesan komersil dalam artian penghargaan terhadap nilai kesusilaan dan penghormatan terhadap manusia, masyarakat dan lingkungan

5.    Ethics in Action Awards:
corporate social responsibility (CSR) adalah istilah yang menjelaskan tentang kewajiban perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada para pihak yang berkepentingan disetiap operasi dan aktivitasnya.

6.    Khourey:
corporate social responsibility (CSR) adalah keseluruhan hubungan antara perusahaan dengan pihak yang berkepentingan(Stakeholders).

7.    Indian NGO.com:
corporate social responsibility (CSR) adalah sebuah proses bisnis dimana institusi dan individual sangat sensitif dan berhati-hati terhadap akibat langsung maupun tidak langsung dari aktivitas internal dan eksternal masyarakat, alam dan dunia luar.

8.    Kicullen dan Kooistra:
corporate social responsibility (CSR) adalah tingkatan pertanggungjawaban moral yang dianggap berasal dari perusahaan diluar kepatuhan terhadap hukum negara.

9.    Fraderick et al:
corporate social responsibility (CSR) dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan bahwa perusahaan harus dapat bertanggungjawab terhadap efek yang berasal dari setiap tindakan didalam masyarakat maupun lingkungannya.

Dari beberapa penjelasan para ahli di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa CSR itu merupakan sebuah tindakan atau konsep sosial yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk membantu kehidupan termasuk didalamnya lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya CSR perusahaan akan lebih mengedepankan sustainability dari pada profitability perusahaan. Dimana melalui tindakannya itu akan membawa perbaikan pada apa yang dia bantu dan kelak juga akan membawa dampak fositif pada perusahaan berupa image perusahaan yang semakin baik di mata masyarakat.
Secara garis besar CSR lebih banyak memiliki dampak fositif dari pada dampak negatif. Karena bagaimanapun juga sesuatu hal yang akan membawa perbaikan dalam hidup (lingkungan, sosial, ekonomi) adalah sebuah tindakan mulia. Meskipun sebenarnya menolong kehidupan bangsa sendiri sudah merupakan tanggung jawab semua masyarakat Indonesia. Seperti yang tercakup dalam UUD 1945 yang menjadi landasan utama berdirinya CSR, yaitu:
•    Melindungi segenap warga negara Indonesia
•    Mewujudkan kesejahteraan umum
•    Mencerdaskan kehidupan bangsa
•    Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
Meskipun keempat hal di atas juga disadari oleh sebuah perusahaan. Namun, tetap saja perusahaan merasa perlu untuk melakukan kegiatan CSR karena CSR juga menjadi sebuah alat ampuh perusahaan untuk membangun image yang fositif dalam masyarakat. Karena bagaimanapun juga CSR ini juga timbul karena rasa takut perusahaan akan pemberian citra negatif dari masyarakat karena perusahaan telah mengabaikan mereka dan lingkungannya karena perusahaan lebih mementingkan hasil produksinya.

Berikut adalah alasan perusahaan menerapkan CSR yaitu:
•    Golongan pertama, sekedar basa-basi dan keterpaksaan, artinya CSR dipraktekkan lebih karena faktor eksternal (external driven), faktor sosial (social driven), faktor lingkungan (environmental driven) dan faktor reputasi (reputation driven).
•    Golongan kedua, dilakukan agar sesuai dengan peraturan (compliance). Artinya CSR ini diterapkan karena ada regulasi, undang-undang dan peraturan yang mengaturnya.
•    Golongan yang ketiga adalah golongan dimana CSR sudah dianggap sebagai budaya kerja perusahaan. Artinya pada golongan ini, perusahaan sudah mempunyai mindset bahwa sejalan dengan maksimalisasi profit, kesejahteraan sosial dan lingkungan harus tetap dikembangkan seiring sejalan. Dalam fase ini CSR sudah tidak lagi dianggap sebagai keterpaksaan akan tetapi merupakan kebutuhan dengan dasar pemikiran bahwa menggantungkan perusahaan pada kesehatan finansial saja tidak akan berlangsung lama jika tidak diimbangi dengan pengembangan sosial dan lingkungan.
Dari ketiga dasar perusahaan melakukan CSR diatas golongan yang paling baik adalah golongan ketiga. Namun, masih sangat disayangkan karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang bertindak pada golongan pertama dan kedua. Banyak dari perusahaan yang melakukan CSR hanya untuk mendapatkan reputasi dan terikat dengan peraturan pemerintah yang memberi kewajiban kepada Perseroan Terbatas untuk membantu kehidupan masyarakat sekitarnya. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 27 ayat (1) dimana Undang-Undang ini menegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Undang-Undang nomor 40 di atas tidak bermaksud memaksa perusahaan untuk membagikan keuntungannya. Dimana pemerintah hanya mengajak perusahaan untuk memperhatikan dunia sekitarnya. Seperti juga yang terlangsir dalam Pasal 74 UUPT, CSR memliki defenisi yaitu sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, karena hal itu juga akan berdampak baik bagi perseroan sendiri.
Pasal-pasal lain yang menjadi landasaran CSR adalah Pasal 74 ayat (1). UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Undang-Undang No19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No 4 Tahun 2007. Semua Undang-Undang itu meminta tanggung jawab perusahaan.
 

2. Kasus
Corporate Social Responsiblity adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitik-beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan (Irham Fahmi 2013:81).
Maka contoh kasus dalam atikel ini adalah PT HM SAMPOERNA.

3. Analisis
Dari beberapa penjelasan para ahli di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa CSR itu merupakan sebuah tindakan atau konsep sosial yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk membantu kehidupan termasuk didalamnya lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya CSR perusahaan akan lebih mengedepankan sustainability dari pada profitability perusahaan. Dimana melalui tindakannya itu akan membawa perbaikan pada apa yang dia bantu dan kelak juga akan membawa dampak fositif pada perusahaan berupa image perusahaan yang semakin baik di mata masyarakat. 
Manfaat dari csr itu sendiri bagi perusahaan adalah:

1.    Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2.    Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.    Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.    Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan 
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.    Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.


Selain memililki manfaat bagi perusahaan itu sendiri, csr juga bermanfaat bagi masyarakat. salah satu perusahaan yang memiliki manfaat atau berperan besar dalam program pemerintah adalah PT HM SAMPOERNA.


PT. HM Sampoerna dengan dana yang melimpah, menawarkan kegiatan sosial yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Tidak mau kalah dengan PT. HM Sampoerna, PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan untuk masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan Djarum Bakti Olahraga.  Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).
Di mata sebagian besar pemilik perusahaan dan jajaran direksi perusahaan, istilah corporate social responsibility(CSR) dipandang hanya sebagai tindakan filantropi. CSR ditempatkan sebagai derma perusahaan atau bahkan sedekah pribadi. Selain itu, terdapat juga pandangan yang cukup kuat di mata pelaku bisnis yang memandang CSR sebagai strategi bisnis. CSR dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai dan meningkatkan tujuan ekonomi melalui aktivitas sosial.
Dalam beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan rokok menyentuh sisi kepedulian sosial. Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu dipublikasikan secara dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja mengagumkan, namun juga mampu menyentuh solidaritas kemanusiaan. Setelah PT. HM Sampoerna dengan jargon ”Sampoerna untuk Indonesia” banyak menampilkan sumbangsih mereka untuk mencerdasakan bangsa, belakangan PT Djarum menampilkan hal senada. Kendati sebagian orang mengetahui bahwa kegiatan ”Sampoerna untuk Indonesia” dikelola oleh Sampoerna Foundation yang secara manajerial terpisah dan independen dari PT HM Sampoerna, namun semua orang mafhum bahwa publikasi itu memiliki relasi dengan pemasaran (caused related marketing) dengan produk rokok Sampoerna. Demikian pula halnya Beasiswa Djarum atau Diklat Bulu Tangkis Djarum.

4. Referensi



http://andyseptianwibisono.wordpress.com/2012/11/28/perusahaan-yang-menerapkan-csr/


http://gunnaharmyani.blogspot.com/2013/05/sejarah-dan-landasan-csr.html



 

Sabtu, 12 Oktober 2013

Teori Etika Utilitarianisme



Teori Etika Utilitarianisme

     1.    Teori

Etika utilitarian adalah suatu idea atau faham dalam falsafah moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar.
Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Menurut Salam (197:76), utilitarianisme secara etimologi berasal dari bahasa latin dari kata utilitas, yang berarti useful, berguna, berfaedah dan menguntungkan. Jadi paham ini menilai baik atau tidaknya, susila atau tidak susilanya sesuatu, ditinjau dari segi kegunaan atau faedag yang didatangkan-nya.
Menurut Mangunhardjo (2000:228), secara terminology utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya yang jahat atau buruk adalah yang tidak bermanfaat, tidak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak.
Menurut Jhon Stuart Mill, sebagaimana dikutip Jalaluddin Rakhmat utilitarianisme adalah aliran yang menerima kegunaan atau prinsip kebahagiaan terbesar sebagai landasan moral, berpendapat bahwa tindakan benar sebanding dengan apakah tindakan itu meningkatkan kebahagian, dan salah selama tindakan itu menghasilkan lawan kebahagiaan. Sedangkan kebahagiaan adalah kesenangan dan hilangnya derita; yang dimaksud dengan ketidak bahagiaan adalah derita dan hilangya kesenangan.
Menurut Rakhmat (2004:54) utilitarianisme merupakan pandangan hidup bukan teori tentang wacana moral. Moralitas dengan demikian adalah seni bagi kebahagiaan individu dan sosial. Dan kebahagiaan atau kesejahteraan pemuasan secara harmonis atas hasrat – hasrat individu (Aiken 2002:177-178).

      2.    Kasus/Artikel

              Teori ulitarian berikan prinsip bahwa suatu kegiatan bisnis yang baik adalah jika kegiatan bisnis atau usaha tersebut bermanfaat besar kepada konsumen ataupun masyarakat sekitar.
                Dari teori diatas maka kasus yang saya angkat disini adalah sebuah usaha retail besar yang berada di lingkungan saya tinggal, yaitu Alfa Mart.

     3.    Analisis

             Teori ulitarian berikan prinsip bahwa suatu kegiatan bisnis yang baik adalah jika kegiatan bisnis atau usaha tersebut bermanfaat besar kepada konsumen ataupun masyarakat sekitar.
          Maka menurut teori utilarian diatas adalah suatu kegiatan usaha harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Salah satu usaha atau bisnis dekat rumah saya dan menurut saya memberikan manfaat besar adalah “Alfa mart Perdatam”. Mini market ini menjual segala jenis kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan segala usia. Hampir semua apa yang kita cari ada disini.
Jika menurut teori utilitarian suatu usaha harus memberikan manfaat. Keberadaan mini market ini jelas memberikan manfaat besar. Manfaat pertama yang dirasakan konsumen adalah produk yang ditawarkan lengkap, harga terjangkau, produk yang dijual masih segar, dan mini market ini beroperasi 24 jam. Ini sangat memudahkan konsumen untuk membeli segala kebutuhan dimalam hari, ketika sebagian toko sudah tutup. Manfaat besar kedua dari mini market ini adalah Alfa Mart ini dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Secara umum, sebuah usaha mini market ini setidaknya membutuhkan 10 tenaga kerja untuk mengelola usaha ini. Itu berarti peluang kerja yang baik untuk masyarakat sekitar Alfa mart ini yang belum memiliki pekerjaan.
Maka dapat disimpulkan bahwa sebuah usaha haruslah ada yang dinamakan timbal balik, timbal balik antara konsumen dan pengusaha tersebut. Timbal balik disini memiliki beberapa cara, misalnya memberikan pekerjaan kepada masyarakat sekitar. Jika antara konsumen dan pengusaha ini memiliki timbal baik, maka usaha yang dijalankan akan banyak dikenal dan memiliki gambaran yang baik dimata masyarakat.


4.      Referensi

Kenzie. 2010. [Tugas Kuliah] Pembahasan mengenai Teori utilitarian dengan Teori HAK. http://mckenzie2010.wordpress.com/2010/01/27/tugas-kuliahpembahasan-mengenai-teori-utilitarian-dengan-teori-hak/.

Sulistyowati, Sri. 2012. Bab 3 Etika Utilitarianisme dalam Bisnis. http://srisulistyawati.blogspot.com/2012/10/bab-3-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2013.