Powered By Blogger

Senin, 28 Oktober 2013

coporate social responsibility

Corporate Social Responsibility


1.Teori



Berikut definisi CSR menurut beberapa ahli dibidangnya:
1.    World Business Council for sustainable development:
komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.

2.    Commision of the European Communities:
Tanggung jawab sosial perusahaan pada dasarnya adalah sebuah konsep dimana perusahaan memutuskan secara suka rela untuk memberikan kontribusi demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.

3.    CSR Asia:
Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para pihak yang berkepentingan.

4.    Business for Social Responsibility:
corporate social responsibility (CSR) adalah pencapaian kesuksesan komersil dalam artian penghargaan terhadap nilai kesusilaan dan penghormatan terhadap manusia, masyarakat dan lingkungan

5.    Ethics in Action Awards:
corporate social responsibility (CSR) adalah istilah yang menjelaskan tentang kewajiban perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada para pihak yang berkepentingan disetiap operasi dan aktivitasnya.

6.    Khourey:
corporate social responsibility (CSR) adalah keseluruhan hubungan antara perusahaan dengan pihak yang berkepentingan(Stakeholders).

7.    Indian NGO.com:
corporate social responsibility (CSR) adalah sebuah proses bisnis dimana institusi dan individual sangat sensitif dan berhati-hati terhadap akibat langsung maupun tidak langsung dari aktivitas internal dan eksternal masyarakat, alam dan dunia luar.

8.    Kicullen dan Kooistra:
corporate social responsibility (CSR) adalah tingkatan pertanggungjawaban moral yang dianggap berasal dari perusahaan diluar kepatuhan terhadap hukum negara.

9.    Fraderick et al:
corporate social responsibility (CSR) dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan bahwa perusahaan harus dapat bertanggungjawab terhadap efek yang berasal dari setiap tindakan didalam masyarakat maupun lingkungannya.

Dari beberapa penjelasan para ahli di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa CSR itu merupakan sebuah tindakan atau konsep sosial yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk membantu kehidupan termasuk didalamnya lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya CSR perusahaan akan lebih mengedepankan sustainability dari pada profitability perusahaan. Dimana melalui tindakannya itu akan membawa perbaikan pada apa yang dia bantu dan kelak juga akan membawa dampak fositif pada perusahaan berupa image perusahaan yang semakin baik di mata masyarakat.
Secara garis besar CSR lebih banyak memiliki dampak fositif dari pada dampak negatif. Karena bagaimanapun juga sesuatu hal yang akan membawa perbaikan dalam hidup (lingkungan, sosial, ekonomi) adalah sebuah tindakan mulia. Meskipun sebenarnya menolong kehidupan bangsa sendiri sudah merupakan tanggung jawab semua masyarakat Indonesia. Seperti yang tercakup dalam UUD 1945 yang menjadi landasan utama berdirinya CSR, yaitu:
•    Melindungi segenap warga negara Indonesia
•    Mewujudkan kesejahteraan umum
•    Mencerdaskan kehidupan bangsa
•    Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
Meskipun keempat hal di atas juga disadari oleh sebuah perusahaan. Namun, tetap saja perusahaan merasa perlu untuk melakukan kegiatan CSR karena CSR juga menjadi sebuah alat ampuh perusahaan untuk membangun image yang fositif dalam masyarakat. Karena bagaimanapun juga CSR ini juga timbul karena rasa takut perusahaan akan pemberian citra negatif dari masyarakat karena perusahaan telah mengabaikan mereka dan lingkungannya karena perusahaan lebih mementingkan hasil produksinya.

Berikut adalah alasan perusahaan menerapkan CSR yaitu:
•    Golongan pertama, sekedar basa-basi dan keterpaksaan, artinya CSR dipraktekkan lebih karena faktor eksternal (external driven), faktor sosial (social driven), faktor lingkungan (environmental driven) dan faktor reputasi (reputation driven).
•    Golongan kedua, dilakukan agar sesuai dengan peraturan (compliance). Artinya CSR ini diterapkan karena ada regulasi, undang-undang dan peraturan yang mengaturnya.
•    Golongan yang ketiga adalah golongan dimana CSR sudah dianggap sebagai budaya kerja perusahaan. Artinya pada golongan ini, perusahaan sudah mempunyai mindset bahwa sejalan dengan maksimalisasi profit, kesejahteraan sosial dan lingkungan harus tetap dikembangkan seiring sejalan. Dalam fase ini CSR sudah tidak lagi dianggap sebagai keterpaksaan akan tetapi merupakan kebutuhan dengan dasar pemikiran bahwa menggantungkan perusahaan pada kesehatan finansial saja tidak akan berlangsung lama jika tidak diimbangi dengan pengembangan sosial dan lingkungan.
Dari ketiga dasar perusahaan melakukan CSR diatas golongan yang paling baik adalah golongan ketiga. Namun, masih sangat disayangkan karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang bertindak pada golongan pertama dan kedua. Banyak dari perusahaan yang melakukan CSR hanya untuk mendapatkan reputasi dan terikat dengan peraturan pemerintah yang memberi kewajiban kepada Perseroan Terbatas untuk membantu kehidupan masyarakat sekitarnya. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 27 ayat (1) dimana Undang-Undang ini menegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Undang-Undang nomor 40 di atas tidak bermaksud memaksa perusahaan untuk membagikan keuntungannya. Dimana pemerintah hanya mengajak perusahaan untuk memperhatikan dunia sekitarnya. Seperti juga yang terlangsir dalam Pasal 74 UUPT, CSR memliki defenisi yaitu sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, karena hal itu juga akan berdampak baik bagi perseroan sendiri.
Pasal-pasal lain yang menjadi landasaran CSR adalah Pasal 74 ayat (1). UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Undang-Undang No19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No 4 Tahun 2007. Semua Undang-Undang itu meminta tanggung jawab perusahaan.
 

2. Kasus
Corporate Social Responsiblity adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitik-beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan (Irham Fahmi 2013:81).
Maka contoh kasus dalam atikel ini adalah PT HM SAMPOERNA.

3. Analisis
Dari beberapa penjelasan para ahli di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa CSR itu merupakan sebuah tindakan atau konsep sosial yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk membantu kehidupan termasuk didalamnya lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya CSR perusahaan akan lebih mengedepankan sustainability dari pada profitability perusahaan. Dimana melalui tindakannya itu akan membawa perbaikan pada apa yang dia bantu dan kelak juga akan membawa dampak fositif pada perusahaan berupa image perusahaan yang semakin baik di mata masyarakat. 
Manfaat dari csr itu sendiri bagi perusahaan adalah:

1.    Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2.    Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.    Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.    Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan 
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.    Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.


Selain memililki manfaat bagi perusahaan itu sendiri, csr juga bermanfaat bagi masyarakat. salah satu perusahaan yang memiliki manfaat atau berperan besar dalam program pemerintah adalah PT HM SAMPOERNA.


PT. HM Sampoerna dengan dana yang melimpah, menawarkan kegiatan sosial yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Tidak mau kalah dengan PT. HM Sampoerna, PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan untuk masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan Djarum Bakti Olahraga.  Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).
Di mata sebagian besar pemilik perusahaan dan jajaran direksi perusahaan, istilah corporate social responsibility(CSR) dipandang hanya sebagai tindakan filantropi. CSR ditempatkan sebagai derma perusahaan atau bahkan sedekah pribadi. Selain itu, terdapat juga pandangan yang cukup kuat di mata pelaku bisnis yang memandang CSR sebagai strategi bisnis. CSR dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai dan meningkatkan tujuan ekonomi melalui aktivitas sosial.
Dalam beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan rokok menyentuh sisi kepedulian sosial. Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu dipublikasikan secara dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja mengagumkan, namun juga mampu menyentuh solidaritas kemanusiaan. Setelah PT. HM Sampoerna dengan jargon ”Sampoerna untuk Indonesia” banyak menampilkan sumbangsih mereka untuk mencerdasakan bangsa, belakangan PT Djarum menampilkan hal senada. Kendati sebagian orang mengetahui bahwa kegiatan ”Sampoerna untuk Indonesia” dikelola oleh Sampoerna Foundation yang secara manajerial terpisah dan independen dari PT HM Sampoerna, namun semua orang mafhum bahwa publikasi itu memiliki relasi dengan pemasaran (caused related marketing) dengan produk rokok Sampoerna. Demikian pula halnya Beasiswa Djarum atau Diklat Bulu Tangkis Djarum.

4. Referensi



http://andyseptianwibisono.wordpress.com/2012/11/28/perusahaan-yang-menerapkan-csr/


http://gunnaharmyani.blogspot.com/2013/05/sejarah-dan-landasan-csr.html



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar